Wacana Penutupan Prodi, Pemilu dan Korupsi: Perpolitikan Subjek dan Konstruksi Kewarganegaraan Indonesia



Dr. Amin Tohari



Halo Sobat SEKOLAH RISET SATUKATA

Dalam waktu dekat ini Sekolah Riset Satukata bakal menyelenggarakan kelas baru dengan topik khusus (special issue). Kelas ini akan dimulai pada 11 Mei dan berakhir pada 25 Juni 2026. Tema besar kelas ini adalah Pemilu, Kewarganegaraan dan Perpolitikan Subjek. Kelas ini terdiri dari dua belas pertemuan yang berlangsung secara daring sehingga bisa diikuti oleh siapapun dan dimanapun.

Kelas ini dibagi dalam tiga sekuen besar. Bagian pertama akan membicarakan proyek politik kewargaan mainstream yang mengilhami penerapan mode kewarganegaraan Indonesia saat ini. Bagian kedua akan melihat perspektif kritis dalam kajian kewarganegaraan. Dan bagian yang ketiga meletakkan semua pembahasan itu dalam debat tentang politik pembentukan subjek.

Kelas ini sangat penting anda ikuti karena tanpa disadari, selama lebih dari dua dekade bereformasi, sebetulnya kita Indonesia ini, sedang mengkonstruksi jenis kewarganegaraan tertentu dan pelan-pelan berusaha untuk memapankannya. 

Kalau kita perhatikan lebih jauh, semua perbincangan tentang kebijakan, tata kelola kelembagaan, penyelenggaraan pemilu, kontestasi politik elektoral, sampai ke soal-soal kecil misalnya ubah ulang kurikulum kewarganegaraan, orientasi pendidikan tinggi, MBG, Kopdes dan sebagainya sebetulnya didasarkan pada asumsi kewarganegaraan yang spesifik.

Perdebatan-perdebatan seputar misalnya berapa persen ambang batas parlemen, efisiensi cara pemilihan pejabat publik, program peningkatan partisipasi pemilih, pembatasan masa jabatan ketua umum partai, menata ulang cara pemilihan antara yang serentak dan terpisah, dan sebagainya. 

Semua ini menjadi pembicaraan yang kelihatan penting dan relevan karena didasarkan pada konstruksi kewarganegaraan tertentu, yang selama ini diandaikan ada tapi tidak pernah dibicarakan secara serius.

Kenapa tidak pernah dibicarakan karena konstruksi kewarganegaraan yang ini seperti dianggap sudah given, ideal dan tuntas. Diam-diam, sebetulnya, di sinilah letak persoalan yang sesungguhnya. 

Untuk bisa meraba-raba postur kewarganegaraan yang berusaha dimapankan itu kita akan coba melihat pada tampilan luarnya atau pada kesibukan formalitasnya.

Yang pertama, kewarganegaraan itu dipercaya dapat terbentuk dengan baik kalau tersedia institusi yang juga mendukung. Ini mengandaikan bekerjanya sebuah keyakinan bahwa warga negara adalah potensi yang aktualisasinya tidak bisa muncul secara sendiri kalau tidak ada wadahnya.

Pembicaraan soal ini biasanya dibungkus dalam perdebatan tentang sistem pendukung. “Sebaik apapun orangnya, sejujur apapun dia, kalau sistemnya buruk, akan tidak bisa berbuat apa-apa”. 

Pernyataan yang nadanya kurang lebih seperti itu sangat sering kita dengar dilontarkan oleh publik figur, pejabat pemerintah, pengamat, atau ahli-ahli. Pernyataan-pernyataan yang seolah sudah benar dengan sendirinya itu di luar kesadaran kita ada konstruksi kewarganegaraan tertentu yang sedang diadvokasinya.

Yang kedua, kalau kita ikuti argumennya, apa yang disebut dengan “sistem” ini sebetulnya merujuk pada institusi. Lalu biasanya akan diikuti oleh banyak sekali pekerjaan yang urusannya memperbaiki sistem yang maksudnya institusi itu. 

Tidak heran kalau sekarang kita punya banyak sekali institusi; komisi-komisi, badan-badan, satgas-satgas, dewan-dewan, forum-forum dan sebagainya. Dan ada ribuan jenis akreditasi untuk menilainya.

Yang ketiga, kelompok yang percaya kewarganegaraan itu pasti melekat pada institusi kemudian memberi persyaratakan penting yang harus dipenuhi. Syarat tersebut adalah kewarganegaraan institusional ini tidak bisa muncul kalau institusinya tidak meritokrasi.

Maksudnya, institusi kewarganegaraan harus dibersihkan dari politik. Ia harus bekerja dalam logika yang imparsial, dijauhkan dari hubungan-hubungan emosional dan kedekatan-kedekatan personal. Karena hal ini bisa membuat institusi tersebut tidak dapat berpikir bebas dan bertindak objektif. 

 

Yang keempat, bagi anda yang mengikuti perkembangan kajian politik klientilisme, bukan mau mengatakan studi-studi seperti itu tidak penting. Tapi, kalau diletakkan dalam diskursus kewarganegaraan, kajian-kajian tersebut hendak mengatakan bahwa memang betul kita ini, Indonesia, sudah berdemokrasi dan sudah pula memiliki banyak sekali lembaga-lembaga baru, tetapi sebagian besar lembaga itu belum bekerja maksimal karena tersandera hubungan-hubungan patronistik dan klientilistik.

Pemilu memang berjalan baik dan rutin. Kita juga punya kelembagaan yang sangat lengkap untuk menyelenggarakan pemilu. Tetapi kelembagaan pemilu ini justru melahirkan politik dinasti yang semakin menguat. Jadi, pemilu ini memperkuat demokrasi atau melanggengkan oligarki, ini pertanyaan besarnya.

Yang kelima, pasti tidak pernah secara eksplisit dinyatakan tapi kita bisa mulai meraba bahwa semua institusi-institusi tersebut dianggap bisa beroperasi dengan baik kalau dilandaskan pada reason. Reason atau rasio di sini maksudnya adalah kemampuan mengambil keputusan secara independen di level diri.

Keenam, agar reason itu bisa beroperasi, dibutuhkan subjek tertentu yang punya prasyarat menjalankannya. Prasyarat ini biasanya diubah namanya dengan “kompetensi”. Untuk memastikannya, setiap orang harus dicek apakah dia punya kemampuan akademik, kemampuan berpikir logis. Kita tahu, ada banyak sekali tes masuk yang tujuannya untuk memastikan apakah seseorang sudah cocok dengan jenis subjek kewarganegaraan yang kompeten tersebut.

Yang ketujuh, segala macam bentuk tes kompetensi itu diarahkan untuk memastikan subjek yang produktif. Subjek warganegara ini harus didorong bisa menghasilkan sesuatu. Untuk itu pendidikan diarahkan untuk, misalnya, menerapkan metode pembelajaran berbasis proyek. Produktif di sini maksudnya bisa kerja. 

Wacana penutupan prodi-prodi yang tak sesuai industri oleh Kemenristekdikti baru-baru ini sebetulnya didasarkan pada keyakinan subjek yang produktif ini. Kita bisa paham kenapa belakangan ini makin banyak orang bilang, “apa gunanya sekolah dan pendidikan kalau nggak bisa kerja”.

Yang kedelapan, ternyata subjek produktif itu bisa berhenti dan kalau sampai ini terjadi, proyek pembentukan kewarganegaraannya bisa berakhir. Agar hal ini tidak terjadi, produktivitas itu harus terus didorong tapi yang melakukannya bukan orang lain melainkan subjek itu sendiri. 

Karena itu, selain produktif, subjek ini juga harus kompetitif. Kata lain dari subjek kompetitif ini adalah “berprestasi”. Kata lainnya lagi yang juga sering digunakan adalah “bibit unggul”. Itulah kenapa ditekankan untuk punya portofolio dan curriculum vitae. Pembuatan sekolah unggulan seperti sekolah Garuda berada dalam proyek pembentukan subjek kompetitif ini.

Yang kesembilan, subjek warganegara yang rasional itu harus juga bisa membuat pilihan atau keputusan yang tepat. Pilihan yang benar itu kalau resikonya paling kecil. Penggunaan sumber dayanya juga minim. Kita tahu kemudian warganegara yang sedang dibentuk adalah pengejawantahan dari subjek yang efisien. 

Jadi, jargon efisiensi bukan datang tiba-tiba. Dianggap sebagai keharusan karena ia berangkat dari konstruksi subjek tertentu. Sekolah, kampus, kementerian, pemerintah daerah, lembaga-lembaga negara sedang diarahkan untuk menjadi subjek yang efisien ini.

Yang kesepuluh, salah satu persoalan besar yang dihadapi Indonesia adalah korupsi. Sebagai sebuah fenomena kewarganegaraan, korupsi merupakan refleksi dari konstruksi subjek warganegara yang problematis. 

Kasus korupsi yang terjadi menandakan warganegara Indonesia belum mampu membedakan mana wilayah publik dan mana privat. Pembedaan ini sangat penting dalam operasionalisasi kelembagaan demokrasi.

Yang kesebelas, kewarganegaraan ini baru muncul kalau orang selalu terlibat dalam urusan publik,--hak tanah, kesehatan, penerapan perda syari’ah dan sebagainya. Sekilas argumen ini kelihatan berbeda tapi sebetulnya berpijak pada asumsi subjek yang sama karena interaksi dengan negara atau publik baru bisa terjadi kalau subjeknya rasional dan sadar hak. 

Dan subjek ini dikonstruksi karena menolak subjek yang feodal, yang patuh dan manut-manut saja. Subjek yang terakhir ini dianggap tidak kongruen dengan proyek demokrasi liberal.

Pertanyaanya, adakah cara lain membayangkan konstruksi warganegara di luar yang masintream itu? Kelas ini akan mengajak anda untuk menuju ke sana. 

 

Referensi

Berenschot, W. and van Klinken, G. (eds.) (2019) Citizenship in Indonesia: Perjuangan atas hak, Identitas, dan Partisipasi. Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia.

Hiariej, E. and Stokke, K. (eds.) (2017) Politics of Citizenship in Indonesia. Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia.

Hefner, R.W. (2023) Islam and Citizenship in Indonesia: Democracy and the Quest for an Inclusive Public Ethics. 1st edn. London: Routledge.

Laclau, E. (ed.) (1994) The Making of Political Identities. London: Verso.

 

 

 

 


0 Komentar