Dalam waktu dekat ini Sekolah
Riset Satukata bakal menyelenggarakan kelas baru dengan topik khusus (special
issue). Kelas ini akan dimulai pada 11 Mei dan berakhir pada 25 Juni 2026.
Tema besar kelas ini adalah Pemilu, Kewarganegaraan dan Perpolitikan Subjek.
Kelas ini terdiri dari dua belas pertemuan yang berlangsung secara daring
sehingga bisa diikuti oleh siapapun dan dimanapun.
Kelas ini dibagi dalam tiga
sekuen besar. Bagian pertama akan membicarakan proyek politik kewargaan mainstream
yang mengilhami penerapan mode kewarganegaraan Indonesia saat ini. Bagian kedua
akan melihat perspektif kritis dalam kajian kewarganegaraan. Dan bagian yang ketiga
meletakkan semua pembahasan itu dalam debat tentang politik pembentukan subjek.
Kelas ini sangat penting anda ikuti karena tanpa disadari, selama lebih dari dua dekade bereformasi, sebetulnya kita Indonesia ini, sedang mengkonstruksi jenis kewarganegaraan tertentu dan pelan-pelan berusaha untuk memapankannya.
Kalau kita perhatikan
lebih jauh, semua perbincangan tentang kebijakan, tata kelola kelembagaan,
penyelenggaraan pemilu, kontestasi politik elektoral, sampai ke soal-soal kecil
misalnya ubah ulang kurikulum kewarganegaraan, orientasi pendidikan tinggi,
MBG, Kopdes dan sebagainya sebetulnya didasarkan pada asumsi kewarganegaraan
yang spesifik.
Perdebatan-perdebatan seputar misalnya berapa persen ambang batas parlemen, efisiensi cara pemilihan pejabat publik, program peningkatan partisipasi pemilih, pembatasan masa jabatan ketua umum partai, menata ulang cara pemilihan antara yang serentak dan terpisah, dan sebagainya.
Semua ini menjadi pembicaraan yang kelihatan penting dan relevan
karena didasarkan pada konstruksi kewarganegaraan tertentu, yang selama ini
diandaikan ada tapi tidak pernah dibicarakan secara serius.
Kenapa tidak pernah dibicarakan karena konstruksi kewarganegaraan yang ini seperti dianggap sudah given, ideal dan tuntas. Diam-diam, sebetulnya, di sinilah letak persoalan yang sesungguhnya.
Untuk bisa meraba-raba postur kewarganegaraan yang berusaha
dimapankan itu kita akan coba melihat pada tampilan luarnya atau pada kesibukan
formalitasnya.
Yang pertama,
kewarganegaraan itu dipercaya dapat terbentuk dengan baik kalau tersedia
institusi yang juga mendukung. Ini mengandaikan bekerjanya sebuah keyakinan bahwa
warga negara adalah potensi yang aktualisasinya tidak bisa muncul secara sendiri
kalau tidak ada wadahnya.
Pembicaraan soal ini biasanya dibungkus dalam perdebatan tentang sistem pendukung. “Sebaik apapun orangnya, sejujur apapun dia, kalau sistemnya buruk, akan tidak bisa berbuat apa-apa”.
Pernyataan yang nadanya kurang lebih seperti itu sangat sering
kita dengar dilontarkan oleh publik figur, pejabat pemerintah, pengamat, atau
ahli-ahli. Pernyataan-pernyataan yang seolah sudah benar dengan sendirinya itu di
luar kesadaran kita ada konstruksi kewarganegaraan tertentu yang sedang
diadvokasinya.
Yang kedua, kalau kita ikuti argumennya, apa yang disebut dengan “sistem” ini sebetulnya merujuk pada institusi. Lalu biasanya akan diikuti oleh banyak sekali pekerjaan yang urusannya memperbaiki sistem yang maksudnya institusi itu.
Tidak heran kalau sekarang kita punya
banyak sekali institusi; komisi-komisi, badan-badan, satgas-satgas, dewan-dewan,
forum-forum dan sebagainya. Dan ada ribuan jenis akreditasi untuk menilainya.
Yang ketiga, kelompok yang
percaya kewarganegaraan itu pasti melekat pada institusi kemudian memberi
persyaratakan penting yang harus dipenuhi. Syarat tersebut adalah
kewarganegaraan institusional ini tidak bisa muncul kalau institusinya tidak
meritokrasi.
Maksudnya, institusi
kewarganegaraan harus dibersihkan dari politik. Ia harus bekerja dalam logika yang
imparsial, dijauhkan dari hubungan-hubungan emosional dan kedekatan-kedekatan
personal. Karena hal ini bisa membuat institusi tersebut tidak dapat berpikir
bebas dan bertindak objektif.
Yang keempat, bagi anda
yang mengikuti perkembangan kajian politik klientilisme, bukan mau mengatakan
studi-studi seperti itu tidak penting. Tapi, kalau diletakkan dalam diskursus
kewarganegaraan, kajian-kajian tersebut hendak mengatakan bahwa memang betul
kita ini, Indonesia, sudah berdemokrasi dan sudah pula memiliki banyak sekali
lembaga-lembaga baru, tetapi sebagian besar lembaga itu belum bekerja maksimal
karena tersandera hubungan-hubungan patronistik dan klientilistik.
Pemilu memang berjalan baik dan
rutin. Kita juga punya kelembagaan yang sangat lengkap untuk menyelenggarakan
pemilu. Tetapi kelembagaan pemilu ini justru melahirkan politik dinasti yang
semakin menguat. Jadi, pemilu ini memperkuat demokrasi atau melanggengkan
oligarki, ini pertanyaan besarnya.
Yang kelima, pasti tidak
pernah secara eksplisit dinyatakan tapi kita bisa mulai meraba bahwa semua
institusi-institusi tersebut dianggap bisa beroperasi dengan baik kalau
dilandaskan pada reason. Reason atau rasio di sini maksudnya adalah
kemampuan mengambil keputusan secara independen di level diri.
Keenam, agar reason itu
bisa beroperasi, dibutuhkan subjek tertentu yang punya prasyarat menjalankannya.
Prasyarat ini biasanya diubah namanya dengan “kompetensi”. Untuk memastikannya,
setiap orang harus dicek apakah dia punya kemampuan akademik, kemampuan
berpikir logis. Kita tahu, ada banyak sekali tes masuk yang tujuannya untuk
memastikan apakah seseorang sudah cocok dengan jenis subjek kewarganegaraan
yang kompeten tersebut.
Yang ketujuh, segala macam bentuk tes kompetensi itu diarahkan untuk memastikan subjek yang produktif. Subjek warganegara ini harus didorong bisa menghasilkan sesuatu. Untuk itu pendidikan diarahkan untuk, misalnya, menerapkan metode pembelajaran berbasis proyek. Produktif di sini maksudnya bisa kerja.
Wacana penutupan prodi-prodi yang tak
sesuai industri oleh Kemenristekdikti baru-baru ini sebetulnya didasarkan pada
keyakinan subjek yang produktif ini. Kita bisa paham kenapa belakangan ini
makin banyak orang bilang, “apa gunanya sekolah dan pendidikan kalau nggak bisa
kerja”.
Yang kedelapan, ternyata subjek produktif itu bisa berhenti dan kalau sampai ini terjadi, proyek pembentukan kewarganegaraannya bisa berakhir. Agar hal ini tidak terjadi, produktivitas itu harus terus didorong tapi yang melakukannya bukan orang lain melainkan subjek itu sendiri.
Karena itu, selain produktif, subjek ini juga harus
kompetitif. Kata lain dari subjek kompetitif ini adalah “berprestasi”. Kata
lainnya lagi yang juga sering digunakan adalah “bibit unggul”. Itulah kenapa
ditekankan untuk punya portofolio dan curriculum vitae. Pembuatan
sekolah unggulan seperti sekolah Garuda berada dalam proyek pembentukan subjek
kompetitif ini.
Yang kesembilan, subjek warganegara yang rasional itu harus juga bisa membuat pilihan atau keputusan yang tepat. Pilihan yang benar itu kalau resikonya paling kecil. Penggunaan sumber dayanya juga minim. Kita tahu kemudian warganegara yang sedang dibentuk adalah pengejawantahan dari subjek yang efisien.
Jadi, jargon efisiensi bukan datang
tiba-tiba. Dianggap sebagai keharusan karena ia berangkat dari konstruksi
subjek tertentu. Sekolah, kampus, kementerian, pemerintah daerah,
lembaga-lembaga negara sedang diarahkan untuk menjadi subjek yang efisien ini.
Yang kesepuluh, salah satu persoalan besar yang dihadapi Indonesia adalah korupsi. Sebagai sebuah fenomena kewarganegaraan, korupsi merupakan refleksi dari konstruksi subjek warganegara yang problematis.
Kasus korupsi yang terjadi menandakan warganegara Indonesia
belum mampu membedakan mana wilayah publik dan mana privat. Pembedaan ini
sangat penting dalam operasionalisasi kelembagaan demokrasi.
Yang kesebelas, kewarganegaraan ini baru muncul kalau orang selalu terlibat dalam urusan publik,--hak tanah, kesehatan, penerapan perda syari’ah dan sebagainya. Sekilas argumen ini kelihatan berbeda tapi sebetulnya berpijak pada asumsi subjek yang sama karena interaksi dengan negara atau publik baru bisa terjadi kalau subjeknya rasional dan sadar hak.
Dan subjek ini dikonstruksi karena menolak
subjek yang feodal, yang patuh dan manut-manut saja. Subjek yang
terakhir ini dianggap tidak kongruen dengan proyek demokrasi liberal.
Pertanyaanya, adakah cara lain
membayangkan konstruksi warganegara di luar yang masintream itu? Kelas
ini akan mengajak anda untuk menuju ke sana.
Referensi
Berenschot,
W. and van Klinken, G. (eds.) (2019) Citizenship
in Indonesia: Perjuangan atas hak, Identitas, dan Partisipasi. Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia.
Hiariej, E.
and Stokke, K. (eds.) (2017) Politics
of Citizenship in Indonesia. Jakarta:
Yayasan Pustaka Obor Indonesia.
Hefner, R.W.
(2023) Islam and Citizenship in
Indonesia: Democracy and the Quest for an Inclusive Public Ethics. 1st edn. London: Routledge.
Laclau, E.
(ed.) (1994) The Making of Political
Identities. London: Verso.


0 Komentar