Dr. Amin Tohari, M.A.
Sampai saat tulisan ini mulai
ditulis, fenomena yang sedang ramai diperbincangkan, dan menimbulkan debat
panas, adalah diskusi di GIK UGM yang bubar. Sedianya acara itu merupakan
diskusi tentang Pancasila. Nusron Wahid, Budiman Sujatmiko, dan Sudaryono
dikirim untuk mengajak diskusi para mahasiswa soal Pancasila.
Diskusi itu memang akhirnya tidak jadi diselenggarakan. Budiman, Nusron dan Sudaryono memilih pergi meninggalkan lokasi. Oleh pihak pembicara bubarnya diskusi tersebut dibingkai sebagai tindakan tak beretika para mahasiswa. Mereka dianggap tak lagi berpikir rasional karena sudah dikuasai emosi. Belakangan pengkritik paling populer di Indonesia malah juga mengkritik cara para mahasiswa mengkritik, katanya tak pakai pikiran dan kurang oktaf.
Sebelum peristiwa diskusi bubar
itu terjadi, publik sedang ramai berdebat soal kritik keras yang dibingkai
sebagai penghinaan terhadap presiden oleh kelompok pendukung pemerintah.
Gelombang penolakan terhadap kebijakan Makan Bergizi Gratis (MBG) sedang
membesar akibat korupsi dan salah kelola. Kelompok pendukung pemerintahan terus
berusaha menarasikan bahwa para pengkritik, yang adalah para mahasiswa, tidak bertindak
murni melainkan ditunggangi kelompok tertentu.
Pembingkaian ini terus coba
disebarluaskan dan peristiwa bubarnya diskusi di atas kemudian dipakai untuk
menegaskan narasi ketidakdewasaan mahasiswa dalam mengkritik pemerintah. Sudah
tentu upaya ini sangat mudah dibaca arahnya, yaitu agar publik tidak menggubris
protes dan demo mahasiswa dan lebih mendengarkan propaganda pemerintah. Narasi
yang terus dimunculkan adalah para mahasiswa tidak paham kalau mereka sedang
mendukung kelompok yang seolah dilawan oleh pemerintah, yaitu, para oligarki
penyebab kemiskinan struktural yang membuat rakyat kelaparan. MBG lalu dibingkai
sebagai kebijakan redistribusi kemakmuran dalam rangka melawan para oligarki.
Kalau kita perhatikan lebih
seksama. Para pembicara yang dipilih untuk dikirim jelas tidak sedang mewakili
posisinya sebagai pejabat negara. Tapi lebih sebagai mantan aktivis senior yang
coba didatangkan untuk menenangkan amarah adik-adik yunior mahasiswa yang
sedang protes. Tema tentang Pancasila sendiri juga jauh dari tugas pokok mereka
sebagai menteri. Nusron dipasang sebagai menteri ATR, Budiman dihadiahi posisi
kepala badan percepatan pengentasan kemiskinan, dan Sudaryono didapuk wakil
menteri pertanian. Mereka tidak datang dalam tugas sebagai pejabat pubik. Bisa
dibilang sayangnya atau malah untungnya, para mahasiswa berhasil membuat misi
kelompok pendukung pemerintah tersebut gagal.
Tapi di tulisan ini kita tidak
membahas soal polemik bubarnya diskusi yang lalu berujung pada ajakan boikot
dua kampus top nasional UGM dan UI, yang kemudian coba disitasi sebagai kampus
yang gagal mendidik mahasiswanya untuk lebih bermoral dan beretika. Yang kita
akan lihat di sini adalah debat menarik tentang MBG itu sendiri, baiknya
dihentikan atau tetap diteruskan.
Kelompok masyarakat yang setuju
dengan mahasiswa menginginkan MBG dihentikan. Sementara pemerintah ngotot
meneruskannya. Protes MBG kemudian direcitation kelompok pemerintah
sebagai protes atas cara pengelolaannya bukan pada substansi idenya. Sedangkan
para pemrotes berpandangan MBG sudah sejak awal salah. Ia bukan soal pemenuhan
gizi tapi proyek mega korupsi dan terbukti kepala BGN Dandang Hindayana memark
up anggaran. Menghentikan MBG tidak sama sekali menolak gagasan
redistribusi public goods yang diamanahkan konstitusi.
Kelompok pendukung pemerintah
beralasan bahwa MBG tidak bisa dihentikan karena hal itu sudah merupakan janji
presiden dalam kampanye. Kalau dihentikan berarti presiden melanggar
konstitusi. Dan kalau melanggar konstitusi berarti presiden sudah boleh
diberhentikan. Sementara kelompok pengkritik mengatakan kebijakan itu salah
urus, salah sasaran, salah kelola, salah prioritas, salah gagasan, salah
sosialisasi dan seterusnya. Kalau kebijakan tidak mendapat legitimasi public,
apakah tetap diteruskan atas nama janji kampanye?
Pertanyaan kita adalah kenapa
kontradiksi seperti itu muncul? Bukan hanya saat ini saja, kontradiksi serupa
juga terjadi pada masa pemerintahan sebelum ini dan di masa yang akan datang sangat
mungin muncul kembali. Lalu pertanyaan berikutnya adalah sistem seperti apa
yang membuat kontradiksi tersebut muncul? Untuk bisa mengungkap sistem tersebut
kita coba untuk mengidentifikasi jenis-jenis kontradiksi yang sebetulnya selama
lebih dari dua dekade ini kerap dijumpai namun kita tidak menyadarinya.
Kontradiksi pertama yang sering
kita lihat adalah kontradiksi antara rakyat pemilu dan rakyat pasca pemilu. Kelompok
yang berpegangan pada janji kampanye tersebut di atas membayangkan bahwa yang
disebut rakyat adalah rakyat versi 58 persen, versi pemilu. Ini adalah rakyat
yang dibentuk oleh elektoralisme. Rakyat versi ini diandaikan jumlahnya bersifat
tetap dan tidak berubah minimal sampai lima tahun. Rakyat yang sudah dibentuk
ini diandaikan sebagai basis legitimasi pemerintah untuk berbuat apa saja.
Kenyataannya, setiap setelah
pemilu, rakyat ini terus berubah. Pendukung pemenang pemilu tidak selalu adalah
pendukung semua kebijakannya. Ketika rakyat versi pemilu ini menjadi ukuran, rakyat
yang di luar pemilu dianggap bukan rakyat melainkan sekumpulan protes dan aspirasi.
Rakyat dalam isu MBG terbentuk dari posisi setuju atau tidak setuju terhadap
MBG, dan bukan dari apakah termasuk 58 persen atau tidak.
Cara berpikir tersebut tidak
datang secara tiba-tiba. Ia berakar pada paradoks politik yang aneh dan
dibiarkan tidak selesai. Paradoks ini menyangkut soal kedaulatan rakyat. Kedaulatan
diandaikan berada di tangan rakyat, tapi yang disebut rakyat itu harus
didefinisikan oleh hukum atau konstitusi dulu. Pertanyaannya, sebetulnya
kedaulatan rakyat atau kedaulatan hukum? Paradoks ini kemudian diam-diam
merembes pada logika pembentukan rakyat berikutnya dalam pemilu. Undang-undang
pemilu hanya membolehkan rakyat dibentuk sekali saja dalam lima tahun. Kalau
seperti itu yang terjadi, yang sedang berlangsung ini sebetulnya kedaulatan
rakyat atau kedaulatan elektoral?
Paradoks tersebut selanjutnya menimbulkan
apa yang disebut dengan paradoks legitimasi. Ketika rakyat ditentukan oleh
hukum atau regulasi dengan cara seperti itu, parameter legitimasinya bukan pada
rakyat tetapi pada tertib prosedur. Tak dapat dihindari kemudian ada banyak
sekali kebijakan yang secara administrasi dan prosedur lengkap dan urut tapi
legitimasi rakyatnya lemah. Cara berpikir ini yang secara diam-diam melekat
dalam argumen, “tak dapat dihentikan karena sudah kadung janji kampanye”.
Paradoks berikutnya adalah
paradok dalam tata perumusan kebijakan. Agenda pembentukan kebijakan sebagian
besar dikerjakan lewat logika agregasi dan atau deliberasi. Agregasi memudahkan
tata cara dan prosedur dalam perumusan kebijakan karena agregrasi hanya bisa
dilakukan kalau rakyat lebih dulu dilihat sebagai sekumpulan individu. Kalau
tidak dilihat sebagai individu, rakyat tersebut tidak bisa disurvei. Sekumpulan
individu yang memiliki persepi atas suatu isu lalu disebut aspirasi umum atau
kehendak umum.
Apa yang kita selalu saksikan
kemudian adalah hampir semua proses pembentukan publik berlangsung secara
elitis. Konstitusi diciptakan para elit, undang-udang dan segala macam
peraturan juga demikian, perumusan kebijakan sama saja, elite leluasa membuat
apa saja selama dipagari aturan dan prosedur. MBG, KDMP, Omnibus Law, UU TNI, dan
sebagainya. Sudah tentu ada partisipasi, tapi saat kita memperhatikannya,
partisipasi itu bagian dari prosedur, dan harus tunduk padanya. Menghindar
untuk dikatakan kalau pelan-pelan partisipasi itu artinya adalah prosedur itu
sendiri.
Jadi apa sebetulnya yang cerita
ini mau sampaikan. Yang pertama, kita memang berdemokrasi, tapi demokrasi
yang kita lakukan itu fondasinya bukan kewargaan tapi kewarganegaraan. Yang kedua,
demokrasi kewarganegaraan itu basisnya individu yang dilekati hak natural bukan
komunitas. Ketiga, demokrasi yang model ini hanya bisa beroperasi kalau kita
semua dibuat lebih dulu tunduk pada skema human rights. Keempat,
ciri utama dari demokrasi yang seperti ini adalah membludaknya aturan. Diperkirakan
ada sekitar lebih dari 100.000 aturan dari pusat hingga daerah yang berlaku di
Indonesia dan konon kabarnya sebagian besar tidak terimplementasikan. Yang kelima,
semua keributan dalam demokrasi dibuat berakhir dengan persoalan hukum. Cerita
demo MBG oleh mahasiswa berujung pada laporan penghinaan dan pencemaran nama
baik. Begitu seterusnya. Begitu kuatnya cara berpikir ini sampai-sampai seorang
pengkritik paling fenomenal menggunakan dalih tafsir konstitusi untuk menyerang
para mahasiswa pemrotes MBG.
Diam-diam sebetulnya yang hilang
dari demokrasi ini adalah rakyat. Kita berdemokrasi tapi demosnya
dilarang untuk tampil. Setiap kali demos ini muncul dihajar dengan
stigma misalnya “kritiknya kurang satu oktaf”, “mereka emosional dan tidak bisa
diajak mikir”, “tidak bermoral dan memaksakan kehendak”, dan seterusnya.
Di waktu-waktu yang akan datang
kita masih akan melihat banyak kontradiksi dari tabrakan antara demokrasi
kewargaan (citizenship) dengan demokrasi kewarganegaraan berbasis human
right. Tapi jangan-jangan kontradiksi ini yang perlu dijaga, bukan
menghilangkan salah satunya, agar politik tidak hilang dari publik.
Referensi
Beiner, R. (ed.) (1995) Theorising citizenship.
Albany, NY: State University of New York Press.
Hiariej, E. and Stokke, K. (eds.) (2017) Politics
of citizenship in Indonesia. Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia.
Sekolah Riset Satukata (2026) Online Class
Sekolah Riset Satukata Master Class Pemilu, Kewarganegaraan dan Perpolitikan
Subjek, Pertemuan 2: Demokrasi dan Kewarganegaraan, 18 May, 19.00–21.00
WIB. Online class materials.
Tambakaki, P. (2010) Human rights, or
citizenship? New York: Birkbeck Law Press.

0 Komentar