Kurang Satu Oktaf: Kontradiksi Demokrasi dan Citizenship dalam Polemik MBG

 

ilustration by canva

sekolah riset satukata,-

Dr. Amin Tohari, M.A.

 

Sampai saat tulisan ini mulai ditulis, fenomena yang sedang ramai diperbincangkan, dan menimbulkan debat panas, adalah diskusi di GIK UGM yang bubar. Sedianya acara itu merupakan diskusi tentang Pancasila. Nusron Wahid, Budiman Sujatmiko, dan Sudaryono dikirim untuk mengajak diskusi para mahasiswa soal Pancasila.

Diskusi itu memang akhirnya tidak jadi diselenggarakan. Budiman, Nusron dan Sudaryono memilih pergi meninggalkan lokasi. Oleh pihak pembicara bubarnya diskusi tersebut dibingkai sebagai tindakan tak beretika para mahasiswa. Mereka dianggap tak lagi berpikir rasional karena sudah dikuasai emosi. Belakangan pengkritik paling populer di Indonesia malah juga mengkritik cara para mahasiswa mengkritik, katanya tak pakai pikiran dan kurang oktaf.

Sebelum peristiwa diskusi bubar itu terjadi, publik sedang ramai berdebat soal kritik keras yang dibingkai sebagai penghinaan terhadap presiden oleh kelompok pendukung pemerintah. Gelombang penolakan terhadap kebijakan Makan Bergizi Gratis (MBG) sedang membesar akibat korupsi dan salah kelola. Kelompok pendukung pemerintahan terus berusaha menarasikan bahwa para pengkritik, yang adalah para mahasiswa, tidak bertindak murni melainkan ditunggangi kelompok tertentu.

Pembingkaian ini terus coba disebarluaskan dan peristiwa bubarnya diskusi di atas kemudian dipakai untuk menegaskan narasi ketidakdewasaan mahasiswa dalam mengkritik pemerintah. Sudah tentu upaya ini sangat mudah dibaca arahnya, yaitu agar publik tidak menggubris protes dan demo mahasiswa dan lebih mendengarkan propaganda pemerintah. Narasi yang terus dimunculkan adalah para mahasiswa tidak paham kalau mereka sedang mendukung kelompok yang seolah dilawan oleh pemerintah, yaitu, para oligarki penyebab kemiskinan struktural yang membuat rakyat kelaparan. MBG lalu dibingkai sebagai kebijakan redistribusi kemakmuran dalam rangka melawan para oligarki.  

Kalau kita perhatikan lebih seksama. Para pembicara yang dipilih untuk dikirim jelas tidak sedang mewakili posisinya sebagai pejabat negara. Tapi lebih sebagai mantan aktivis senior yang coba didatangkan untuk menenangkan amarah adik-adik yunior mahasiswa yang sedang protes. Tema tentang Pancasila sendiri juga jauh dari tugas pokok mereka sebagai menteri. Nusron dipasang sebagai menteri ATR, Budiman dihadiahi posisi kepala badan percepatan pengentasan kemiskinan, dan Sudaryono didapuk wakil menteri pertanian. Mereka tidak datang dalam tugas sebagai pejabat pubik. Bisa dibilang sayangnya atau malah untungnya, para mahasiswa berhasil membuat misi kelompok pendukung pemerintah tersebut gagal.

Tapi di tulisan ini kita tidak membahas soal polemik bubarnya diskusi yang lalu berujung pada ajakan boikot dua kampus top nasional UGM dan UI, yang kemudian coba disitasi sebagai kampus yang gagal mendidik mahasiswanya untuk lebih bermoral dan beretika. Yang kita akan lihat di sini adalah debat menarik tentang MBG itu sendiri, baiknya dihentikan atau tetap diteruskan.

Kelompok masyarakat yang setuju dengan mahasiswa menginginkan MBG dihentikan. Sementara pemerintah ngotot meneruskannya. Protes MBG kemudian direcitation kelompok pemerintah sebagai protes atas cara pengelolaannya bukan pada substansi idenya. Sedangkan para pemrotes berpandangan MBG sudah sejak awal salah. Ia bukan soal pemenuhan gizi tapi proyek mega korupsi dan terbukti kepala BGN Dandang Hindayana memark up anggaran. Menghentikan MBG tidak sama sekali menolak gagasan redistribusi public goods yang diamanahkan konstitusi.

Kelompok pendukung pemerintah beralasan bahwa MBG tidak bisa dihentikan karena hal itu sudah merupakan janji presiden dalam kampanye. Kalau dihentikan berarti presiden melanggar konstitusi. Dan kalau melanggar konstitusi berarti presiden sudah boleh diberhentikan. Sementara kelompok pengkritik mengatakan kebijakan itu salah urus, salah sasaran, salah kelola, salah prioritas, salah gagasan, salah sosialisasi dan seterusnya. Kalau kebijakan tidak mendapat legitimasi public, apakah tetap diteruskan atas nama janji kampanye?

Pertanyaan kita adalah kenapa kontradiksi seperti itu muncul? Bukan hanya saat ini saja, kontradiksi serupa juga terjadi pada masa pemerintahan sebelum ini dan di masa yang akan datang sangat mungin muncul kembali. Lalu pertanyaan berikutnya adalah sistem seperti apa yang membuat kontradiksi tersebut muncul? Untuk bisa mengungkap sistem tersebut kita coba untuk mengidentifikasi jenis-jenis kontradiksi yang sebetulnya selama lebih dari dua dekade ini kerap dijumpai namun kita tidak menyadarinya.

Kontradiksi pertama yang sering kita lihat adalah kontradiksi antara rakyat pemilu dan rakyat pasca pemilu. Kelompok yang berpegangan pada janji kampanye tersebut di atas membayangkan bahwa yang disebut rakyat adalah rakyat versi 58 persen, versi pemilu. Ini adalah rakyat yang dibentuk oleh elektoralisme. Rakyat versi ini diandaikan jumlahnya bersifat tetap dan tidak berubah minimal sampai lima tahun. Rakyat yang sudah dibentuk ini diandaikan sebagai basis legitimasi pemerintah untuk berbuat apa saja.

Kenyataannya, setiap setelah pemilu, rakyat ini terus berubah. Pendukung pemenang pemilu tidak selalu adalah pendukung semua kebijakannya. Ketika rakyat versi pemilu ini menjadi ukuran, rakyat yang di luar pemilu dianggap bukan rakyat melainkan sekumpulan protes dan aspirasi. Rakyat dalam isu MBG terbentuk dari posisi setuju atau tidak setuju terhadap MBG, dan bukan dari apakah termasuk 58 persen atau tidak.

Cara berpikir tersebut tidak datang secara tiba-tiba. Ia berakar pada paradoks politik yang aneh dan dibiarkan tidak selesai. Paradoks ini menyangkut soal kedaulatan rakyat. Kedaulatan diandaikan berada di tangan rakyat, tapi yang disebut rakyat itu harus didefinisikan oleh hukum atau konstitusi dulu. Pertanyaannya, sebetulnya kedaulatan rakyat atau kedaulatan hukum? Paradoks ini kemudian diam-diam merembes pada logika pembentukan rakyat berikutnya dalam pemilu. Undang-undang pemilu hanya membolehkan rakyat dibentuk sekali saja dalam lima tahun. Kalau seperti itu yang terjadi, yang sedang berlangsung ini sebetulnya kedaulatan rakyat atau kedaulatan elektoral?

Paradoks tersebut selanjutnya menimbulkan apa yang disebut dengan paradoks legitimasi. Ketika rakyat ditentukan oleh hukum atau regulasi dengan cara seperti itu, parameter legitimasinya bukan pada rakyat tetapi pada tertib prosedur. Tak dapat dihindari kemudian ada banyak sekali kebijakan yang secara administrasi dan prosedur lengkap dan urut tapi legitimasi rakyatnya lemah. Cara berpikir ini yang secara diam-diam melekat dalam argumen, “tak dapat dihentikan karena sudah kadung janji kampanye”.

Paradoks berikutnya adalah paradok dalam tata perumusan kebijakan. Agenda pembentukan kebijakan sebagian besar dikerjakan lewat logika agregasi dan atau deliberasi. Agregasi memudahkan tata cara dan prosedur dalam perumusan kebijakan karena agregrasi hanya bisa dilakukan kalau rakyat lebih dulu dilihat sebagai sekumpulan individu. Kalau tidak dilihat sebagai individu, rakyat tersebut tidak bisa disurvei. Sekumpulan individu yang memiliki persepi atas suatu isu lalu disebut aspirasi umum atau kehendak umum.

Apa yang kita selalu saksikan kemudian adalah hampir semua proses pembentukan publik berlangsung secara elitis. Konstitusi diciptakan para elit, undang-udang dan segala macam peraturan juga demikian, perumusan kebijakan sama saja, elite leluasa membuat apa saja selama dipagari aturan dan prosedur. MBG, KDMP, Omnibus Law, UU TNI, dan sebagainya. Sudah tentu ada partisipasi, tapi saat kita memperhatikannya, partisipasi itu bagian dari prosedur, dan harus tunduk padanya. Menghindar untuk dikatakan kalau pelan-pelan partisipasi itu artinya adalah prosedur itu sendiri.  

Jadi apa sebetulnya yang cerita ini mau sampaikan. Yang pertama, kita memang berdemokrasi, tapi demokrasi yang kita lakukan itu fondasinya bukan kewargaan tapi kewarganegaraan. Yang kedua, demokrasi kewarganegaraan itu basisnya individu yang dilekati hak natural bukan komunitas. Ketiga, demokrasi yang model ini hanya bisa beroperasi kalau kita semua dibuat lebih dulu tunduk pada skema human rights. Keempat, ciri utama dari demokrasi yang seperti ini adalah membludaknya aturan. Diperkirakan ada sekitar lebih dari 100.000 aturan dari pusat hingga daerah yang berlaku di Indonesia dan konon kabarnya sebagian besar tidak terimplementasikan. Yang kelima, semua keributan dalam demokrasi dibuat berakhir dengan persoalan hukum. Cerita demo MBG oleh mahasiswa berujung pada laporan penghinaan dan pencemaran nama baik. Begitu seterusnya. Begitu kuatnya cara berpikir ini sampai-sampai seorang pengkritik paling fenomenal menggunakan dalih tafsir konstitusi untuk menyerang para mahasiswa pemrotes MBG.

Diam-diam sebetulnya yang hilang dari demokrasi ini adalah rakyat. Kita berdemokrasi tapi demosnya dilarang untuk tampil. Setiap kali demos ini muncul dihajar dengan stigma misalnya “kritiknya kurang satu oktaf”, “mereka emosional dan tidak bisa diajak mikir”, “tidak bermoral dan memaksakan kehendak”, dan seterusnya.

Di waktu-waktu yang akan datang kita masih akan melihat banyak kontradiksi dari tabrakan antara demokrasi kewargaan (citizenship) dengan demokrasi kewarganegaraan berbasis human right. Tapi jangan-jangan kontradiksi ini yang perlu dijaga, bukan menghilangkan salah satunya, agar politik tidak hilang dari publik.

 

 

Referensi

Beiner, R. (ed.) (1995) Theorising citizenship. Albany, NY: State University of New York Press.

Hiariej, E. and Stokke, K. (eds.) (2017) Politics of citizenship in Indonesia. Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia.

Sekolah Riset Satukata (2026) Online Class Sekolah Riset Satukata Master Class Pemilu, Kewarganegaraan dan Perpolitikan Subjek, Pertemuan 2: Demokrasi dan Kewarganegaraan, 18 May, 19.00–21.00 WIB. Online class materials.

Tambakaki, P. (2010) Human rights, or citizenship? New York: Birkbeck Law Press.

 

 

 

 

 

 

 

 

 


0 Komentar