Dr. Amin Tohari
Siapapun kita, sekarang ini,
kalau terhubung dengan media sosial, apapun bentuknya, juga kalau misalnya anda
seorang pembaca koran dan majalah, akan dihambur oleh realitas yang gaduh dan
kacau. Media sosial menyediakan konstruksi realitas yang seolah membetot
kesadaran kita untuk setuju dengan apa yang sedang disodorkannya.
Salah satu konstruksi yang
akhir-akhir ini cukup banyak mendominasi adalah kontruksi tentang kondisi demokrasi,
yang coba dikesankan sedang berada dalam kegentingan. Tapi apakah yang dikonstruksi
media itu menggambarkan kondisi demokrasi yang sesungguhnya, atau jangan-jangan
kita sedang diajak untuk melihat satu hal, dan mengabaikan hal lainnya.
Dalam kajian tentang demokrasi,
ada banyak cara atau skema untuk menilainya. Lembaga-lembaga yang perhatiannya soal
demokrasi juga mengembangkan perangkat analisis sendiri untuk mengukurnya. Umumnya
penilaian demokrasi itu didasarkan pada asumsi tertentu tentang masyarakat,
yang, dalam banyak hal, tidak begitu ditampakkan dalam, misalnya, perangkat-perangkat
penilaiannya. Lain waktu kita bisa membicarakan soal ini lebih jauh.
Tapi dalam tulisan pendek ini kita
akan menggunakan penilaian demokrasi yang sederhana, dengan melihat dua hal
saja, yaitu apa yang terjadi dengan negara dan apa yang terjadi dengan
masyarakat. Dari dua arena itu, ada empat aspek untuk diperhatikan kalau kita ingin
mengetahui apakah demokrasi sedang baik-baik saja atau tidak. Keempat aspek itu,
yang dua terkait dengan negara, dan yang dua lainnya ada di sisi masyarakat.
Aspek yang pertama dalam
melihat demokrasi adalah memperhatikan apakah negara menjadi terlalu kuat atau
tidak. Kenapa hal ini penting karena negara yang too strong berbahaya
bagi demokrasi, karena bisa melahirkan pemimpin yang tiranik dan diktator.
Ada setidaknya tiga tanda ketika
negara mulai berperilaku seperti ini, pertama, mobilisasi aparat
kekerasan dalam jumlah massif ke hampir semua sektor kehidupan masyarakat sipil.
Kedua, mulai ada sinyal larangan-larangan terhadap demonstrasi dengan
berbagai cara. Bukan hanya demonstrasi, tapi apapun yang terkait dengan kritik mulai
dibatasi dan dibungkam. Dan, ketiga, adanya upaya extra judicial
killing, atau penangkapan kelompok oposisi.
Termasuk di sini juga adalah
upaya menghilangkan kelompok oposisi itu sendiri dengan cara yang “demokratis”.
Misalnya komposisi kekuatan politik di parlemen diatur agar cenderung mendukung
pemerintah. Parlemen memang masih ada tapi fungsinya lebih sebagai tukang
stempel, bukan lagi penyeimbang kekuasaan. Kecenderungan ini kadang juga muncul
dalam bentuk halus, misalnya, kelompok oposisi dibingkai sebagai musuh negara, ditunggangi
kepentingan asing, bahkan dituduh anti Pancasila dan NKRI.
Dalam perkembangan terakhir,
bersamaan dengan maraknya dunia digital, disiapkan undang-undang khusus (ITE),
yang bisa menjebloskan para pengkritik ke dalam penjara atas nama penghinaan
dan pencemaran nama baik. Hoakisasi dipakai untuk melemahkan dan melumpuhkan kritik.
Biasanya dipakai nama lain untuk menyebutnya, misalnya, fitnah, penghasutan dan
ujaran kebencian (hate speech).
Yang kedua, demokrasi
tidak sedang baik-baik saja kalau muncul kecenderungan di mana masyarakat juga
terlalu kuat (too strong people). Indikasi dari hal ini misalnya adalah munculnya
kecenderungan penghakiman terhadap orang yang dianggap berbeda atas nama
kelompok dengan jumlah terbanyak.
Hukum mayoritas ini muncul dalam
banyak ekspresi yang didasarkan pada kategori-kategori ras, daerah, budaya, kepercayaan,
dan bisa juga jenis kelamin. Kadang-kadang gejala ini juga muncul bukan semata
ukuran mayoritas tetapi dalam bentuk penduduk asli dan bukan penduduk asli. Mereka
yang disebut penduduk asli dianggap memiliki sejumlah hak tertentu yang
bersifat azali, dan hak tersebut berlaku di wilayahnya.
Dalam perkembangan terbaru,
bersamaan dengan merangseknya digitalisme, gejala yang disebut exesive
populism muncul dalam tren viralism. No viral no justice,
sebagai sebuah slogan, menggambarkan bagaimana sekarang, yang menentukan apakah
sebuah isu sudah mendesak direspon atau belum, adalah para netizen.
Meskipun tidak ada yang tahu
persis, yang disebut netizen itu siapa, kecuali mereka adalah sekumpulan
account di media sosial, yang tidak jarang bersifat anonim. Gejala ini
juga kadang disebut dengan plebisitarian, sebuah kecenderungan yang
menggantungkan apa kata publik dalam memutuskan semua hal. Maha benar publik
atau netizen dengan segala macam caci makinya.
Yang ketiga, demokrasi juga
sedang tidak baik-baik saja kalau negara lemah. Situasi ini ditandai oleh menguatnya
relasi patronistik. Negara berisi sejumlah patron yang membangun kliennya
masing-masing. Para patron memiliki keleluasaan masuk ke negara mengakses
sumber daya, yang kemudian digunakan untuk memelihara para klien.
Dalam bentuk yang paling ekstrim,
negara menjadi lemah karena dikendalikan oleh kelompok-kelompok di luar negara
yang memegang kekerasan dan menguasai sumber daya, sehingga negara hanya menjadi
arena bagi beroperasinya para bandit (atau patron) untuk melindungi kejahatan
dan bisnis-bisnis gelap.
Politik dinasti yang mengkooptasi
politik lokal dan nasional di Indonesia juga menandai kecenderungan lemahnya
negara. Hampir dapat dipastikan, ketika seseorang menduduki jabatan politik,
baik di level pusat maupun daerah, mulai dari istri, anak, keponakan, adik,
kaka, cucu dan seterusnya di bawa masuk ke dalam negara, dan ditempatkan pada
posisi-posisi birokrasi tertentu.
Pelan-pelan masyarakat seperti dibuat
melihat secara normal bahwa kemenangan politik hampir sama artinya dengan
kesuksesan keluarga. Pertarungan politik lokal atau nasional hampir identik
dengan persaingan antar keluarga. Sebetulnya, kalau mau jujur, persaingan dalam
Pilpres misalnya, tidak jauh-jauh dari keluarga Cendana, keluarga Cikeas, mungkin
juga keluarga Ciganjur, keluarga Hambalang, keluarga Solo, dan keluarga
Menteng. Studi politik dinasti banyak mengungkap bahwa pola-pola yang sama juga
terjadi di daerah-daerah, provinsi dan kabupaten/kota.
Yang terkahir, keempat, demokasi
tidak baik-baik saja kalau masyarakatnya lemah. Indikasi dari masyarakat yang
lemah, salah satunya, adalah muncul bentuk-bentuk aksi kebulatan tekad untuk
rela mati membela pemimpinnya. Kita bisa melihat sekarang ini, ketika seorang
pemimpin terpojok, para pendukung dan pembelanya berekasi dengan cara-cara tertentu.
Para pemimpin tersebut seperti
harus membentuk barisan para pendukung yang membelanya dalam segala hal. Hal tersebut
dilakukan karena sebetulnya para pemimpin ini tidak percaya diri kecuali jika
ia dikelilingi gerombolan pendukungnya. Di sisi para pendukung juga terjadi
situasi yang sama, mereka tidak memiliki kepercayaan diri jika tidak
mengindentifikasikan diri dengan pemimpinnya.
Dalam perkembangan yang terakhir,
situasi ini mengarah pada munculnya politik uang yang mengubah hubungan
kedekatan pemimpin (patron) dan pendukung (client) dengan cara baru.
Jika sebelumnya didasarkan pada ikatan-ikatan identitas kultural, sekarang hubungan
itu sifatnya tidak lagi permanen, karena tergantung pada daya beli dukungan para
patron.
Memperbesar daya beli dukungan selanjutnya
dilakukan para patron dengan cara mengakses sumber daya negara. Pada akhirnya
negara harus membayar relasi ini beserta dengan keuntungan dan “bunga-bunga”nya
sekaligus. Politik uang mungkin tumbuh subur dalam masyarakat yang
paternalistik, yaitu masyarakat yang menggantungkan diri pada sosok tokoh tertentu
yang dianggap mengayomi.
Situasi ini kemudian melahirkan
apa yang disebut dengan post-clientelism. Bedanya dengan klientelisme
lama adalah, jika pada klientelisme lama hubungan klientelisme terbatas, bersifat
langsung, melibatkan hubungan personal dan emosional, dibangun atas dasar balas
budi, dan cenderung berlangsung lama. Pada post-clientelisme hubungannya lebih
terbatas, memakai uang langsung atau janji proyek, dilakukan oleh perantara
atau yang disebut tim sukses, untuk membagi-bagikan barang atau hadiah.
Sepertinya kita masih menyaksikan
banyak dari hal-hal tersebut terjadi, baik di wilayah negara maupun di level
masyarakat, lalu pertanyaanya adalah bagaimama membuat masyarakat kuat dan
negara juga kuat, atau mencari titik keseimbangan antar keduanya, rasa-rasanya di
sinilah proyek besar demokrasi yang sesungguhnya.
Referensi
Aspinall, E. and Berenschot, W.
(2019) Democracy for Sale: Elections, Clientelism, and the State in
Indonesia. Ithaca, NY: Cornell University Press.
Hiariej, E. (2017) ‘Politik
Jokowi: Politik Pasca Klientelisme Dalam Rantai Ekuivalensi Yang Rapuh’, Prisma,
36(1), pp. 127–147.
Mubarrak, M.Z. and Anditya, A.W.
(2025) Negara Hukum dan Politik Dinasti. Yogyakarta: Penerbit
Deepublish.
Power, T. and Warburton, E.
(eds) (2021) Demokrasi di Indonesia: Dari Stagnasi ke Regresi? Jakarta:
Kepustakaan Populer Gramedia.
Sekolah Riset Satukata (2022) Seri-Laclau
II: Populisme dan Strategi Kepemimpinan Demokrasi Indonesia. 22 September–1
November 2022. Yogyakarta: Sekolah Riset Satukata.
Tohari, A. (2023) Logika
Populisme: Strategi Baru Kepemimpinan Demokrasi. Yogyakarta: Sekolah Riset
Satukata.
0 Komentar