Kupas Bawang Demokrasi dan Proyek Besar Patronisasi, Siapa Peduli?

Ilustration by Canva

sekolah riset satukata,-

 

Dr. Amin Tohari

 

Siapapun kita, sekarang ini, kalau terhubung dengan media sosial, apapun bentuknya, juga kalau misalnya anda seorang pembaca koran dan majalah, akan dihambur oleh realitas yang gaduh dan kacau. Media sosial menyediakan konstruksi realitas yang seolah membetot kesadaran kita untuk setuju dengan apa yang sedang disodorkannya.

Salah satu konstruksi yang akhir-akhir ini cukup banyak mendominasi adalah kontruksi tentang kondisi demokrasi, yang coba dikesankan sedang berada dalam kegentingan. Tapi apakah yang dikonstruksi media itu menggambarkan kondisi demokrasi yang sesungguhnya, atau jangan-jangan kita sedang diajak untuk melihat satu hal, dan mengabaikan hal lainnya.

Dalam kajian tentang demokrasi, ada banyak cara atau skema untuk menilainya. Lembaga-lembaga yang perhatiannya soal demokrasi juga mengembangkan perangkat analisis sendiri untuk mengukurnya. Umumnya penilaian demokrasi itu didasarkan pada asumsi tertentu tentang masyarakat, yang, dalam banyak hal, tidak begitu ditampakkan dalam, misalnya, perangkat-perangkat penilaiannya. Lain waktu kita bisa membicarakan soal ini lebih jauh.

Tapi dalam tulisan pendek ini kita akan menggunakan penilaian demokrasi yang sederhana, dengan melihat dua hal saja, yaitu apa yang terjadi dengan negara dan apa yang terjadi dengan masyarakat. Dari dua arena itu, ada empat aspek untuk diperhatikan kalau kita ingin mengetahui apakah demokrasi sedang baik-baik saja atau tidak. Keempat aspek itu, yang dua terkait dengan negara, dan yang dua lainnya ada di sisi masyarakat.

Aspek yang pertama dalam melihat demokrasi adalah memperhatikan apakah negara menjadi terlalu kuat atau tidak. Kenapa hal ini penting karena negara yang too strong berbahaya bagi demokrasi, karena bisa melahirkan pemimpin yang tiranik dan diktator.

Ada setidaknya tiga tanda ketika negara mulai berperilaku seperti ini, pertama, mobilisasi aparat kekerasan dalam jumlah massif ke hampir semua sektor kehidupan masyarakat sipil. Kedua, mulai ada sinyal larangan-larangan terhadap demonstrasi dengan berbagai cara. Bukan hanya demonstrasi, tapi apapun yang terkait dengan kritik mulai dibatasi dan dibungkam. Dan, ketiga, adanya upaya extra judicial killing, atau penangkapan kelompok oposisi.

Termasuk di sini juga adalah upaya menghilangkan kelompok oposisi itu sendiri dengan cara yang “demokratis”. Misalnya komposisi kekuatan politik di parlemen diatur agar cenderung mendukung pemerintah. Parlemen memang masih ada tapi fungsinya lebih sebagai tukang stempel, bukan lagi penyeimbang kekuasaan. Kecenderungan ini kadang juga muncul dalam bentuk halus, misalnya, kelompok oposisi dibingkai sebagai musuh negara, ditunggangi kepentingan asing, bahkan dituduh anti Pancasila dan NKRI.

Dalam perkembangan terakhir, bersamaan dengan maraknya dunia digital, disiapkan undang-undang khusus (ITE), yang bisa menjebloskan para pengkritik ke dalam penjara atas nama penghinaan dan pencemaran nama baik. Hoakisasi dipakai untuk melemahkan dan melumpuhkan kritik. Biasanya dipakai nama lain untuk menyebutnya, misalnya, fitnah, penghasutan dan ujaran kebencian (hate speech).

Yang kedua, demokrasi tidak sedang baik-baik saja kalau muncul kecenderungan di mana masyarakat juga terlalu kuat (too strong people). Indikasi dari hal ini misalnya adalah munculnya kecenderungan penghakiman terhadap orang yang dianggap berbeda atas nama kelompok dengan jumlah terbanyak.

Hukum mayoritas ini muncul dalam banyak ekspresi yang didasarkan pada kategori-kategori ras, daerah, budaya, kepercayaan, dan bisa juga jenis kelamin. Kadang-kadang gejala ini juga muncul bukan semata ukuran mayoritas tetapi dalam bentuk penduduk asli dan bukan penduduk asli. Mereka yang disebut penduduk asli dianggap memiliki sejumlah hak tertentu yang bersifat azali, dan hak tersebut berlaku di wilayahnya.

Dalam perkembangan terbaru, bersamaan dengan merangseknya digitalisme, gejala yang disebut exesive populism muncul dalam tren viralism. No viral no justice, sebagai sebuah slogan, menggambarkan bagaimana sekarang, yang menentukan apakah sebuah isu sudah mendesak direspon atau belum, adalah para netizen.

Meskipun tidak ada yang tahu persis, yang disebut netizen itu siapa, kecuali mereka adalah sekumpulan account di media sosial, yang tidak jarang bersifat anonim. Gejala ini juga kadang disebut dengan plebisitarian, sebuah kecenderungan yang menggantungkan apa kata publik dalam memutuskan semua hal. Maha benar publik atau netizen dengan segala macam caci makinya.

Yang ketiga, demokrasi juga sedang tidak baik-baik saja kalau negara lemah. Situasi ini ditandai oleh menguatnya relasi patronistik. Negara berisi sejumlah patron yang membangun kliennya masing-masing. Para patron memiliki keleluasaan masuk ke negara mengakses sumber daya, yang kemudian digunakan untuk memelihara para klien.

Dalam bentuk yang paling ekstrim, negara menjadi lemah karena dikendalikan oleh kelompok-kelompok di luar negara yang memegang kekerasan dan menguasai sumber daya, sehingga negara hanya menjadi arena bagi beroperasinya para bandit (atau patron) untuk melindungi kejahatan dan bisnis-bisnis gelap.

Politik dinasti yang mengkooptasi politik lokal dan nasional di Indonesia juga menandai kecenderungan lemahnya negara. Hampir dapat dipastikan, ketika seseorang menduduki jabatan politik, baik di level pusat maupun daerah, mulai dari istri, anak, keponakan, adik, kaka, cucu dan seterusnya di bawa masuk ke dalam negara, dan ditempatkan pada posisi-posisi birokrasi tertentu.

Pelan-pelan masyarakat seperti dibuat melihat secara normal bahwa kemenangan politik hampir sama artinya dengan kesuksesan keluarga. Pertarungan politik lokal atau nasional hampir identik dengan persaingan antar keluarga. Sebetulnya, kalau mau jujur, persaingan dalam Pilpres misalnya, tidak jauh-jauh dari keluarga Cendana, keluarga Cikeas, mungkin juga keluarga Ciganjur, keluarga Hambalang, keluarga Solo, dan keluarga Menteng. Studi politik dinasti banyak mengungkap bahwa pola-pola yang sama juga terjadi di daerah-daerah, provinsi dan kabupaten/kota.     

Yang terkahir, keempat, demokasi tidak baik-baik saja kalau masyarakatnya lemah. Indikasi dari masyarakat yang lemah, salah satunya, adalah muncul bentuk-bentuk aksi kebulatan tekad untuk rela mati membela pemimpinnya. Kita bisa melihat sekarang ini, ketika seorang pemimpin terpojok, para pendukung dan pembelanya berekasi dengan cara-cara tertentu.

Para pemimpin tersebut seperti harus membentuk barisan para pendukung yang membelanya dalam segala hal. Hal tersebut dilakukan karena sebetulnya para pemimpin ini tidak percaya diri kecuali jika ia dikelilingi gerombolan pendukungnya. Di sisi para pendukung juga terjadi situasi yang sama, mereka tidak memiliki kepercayaan diri jika tidak mengindentifikasikan diri dengan pemimpinnya.  

Dalam perkembangan yang terakhir, situasi ini mengarah pada munculnya politik uang yang mengubah hubungan kedekatan pemimpin (patron) dan pendukung (client) dengan cara baru. Jika sebelumnya didasarkan pada ikatan-ikatan identitas kultural, sekarang hubungan itu sifatnya tidak lagi permanen, karena tergantung pada daya beli dukungan para patron.

Memperbesar daya beli dukungan selanjutnya dilakukan para patron dengan cara mengakses sumber daya negara. Pada akhirnya negara harus membayar relasi ini beserta dengan keuntungan dan “bunga-bunga”nya sekaligus. Politik uang mungkin tumbuh subur dalam masyarakat yang paternalistik, yaitu masyarakat yang menggantungkan diri pada sosok tokoh tertentu yang dianggap mengayomi.

Situasi ini kemudian melahirkan apa yang disebut dengan post-clientelism. Bedanya dengan klientelisme lama adalah, jika pada klientelisme lama hubungan klientelisme terbatas, bersifat langsung, melibatkan hubungan personal dan emosional, dibangun atas dasar balas budi, dan cenderung berlangsung lama. Pada post-clientelisme hubungannya lebih terbatas, memakai uang langsung atau janji proyek, dilakukan oleh perantara atau yang disebut tim sukses, untuk membagi-bagikan barang atau hadiah.

Sepertinya kita masih menyaksikan banyak dari hal-hal tersebut terjadi, baik di wilayah negara maupun di level masyarakat, lalu pertanyaanya adalah bagaimama membuat masyarakat kuat dan negara juga kuat, atau mencari titik keseimbangan antar keduanya, rasa-rasanya di sinilah proyek besar demokrasi yang sesungguhnya.

 

Referensi

Aspinall, E. and Berenschot, W. (2019) Democracy for Sale: Elections, Clientelism, and the State in Indonesia. Ithaca, NY: Cornell University Press.

Hiariej, E. (2017) ‘Politik Jokowi: Politik Pasca Klientelisme Dalam Rantai Ekuivalensi Yang Rapuh’, Prisma, 36(1), pp. 127–147.

Mubarrak, M.Z. and Anditya, A.W. (2025) Negara Hukum dan Politik Dinasti. Yogyakarta: Penerbit Deepublish.

Power, T. and Warburton, E. (eds) (2021) Demokrasi di Indonesia: Dari Stagnasi ke Regresi? Jakarta: Kepustakaan Populer Gramedia.

Sekolah Riset Satukata (2022) Seri-Laclau II: Populisme dan Strategi Kepemimpinan Demokrasi Indonesia. 22 September–1 November 2022. Yogyakarta: Sekolah Riset Satukata.

Tohari, A. (2023) Logika Populisme: Strategi Baru Kepemimpinan Demokrasi. Yogyakarta: Sekolah Riset Satukata.

Bottom of Form

 

 

        

 

 


0 Komentar