Beberapa minggu terakhir, secara
cukup intens, lebih dari biasanya, penulis berinteraksi dengan hal-hal terkait
NU. Mulai dari terlibat dalam penelitian tentang NU dan konsepsi kewargaannya,
lalu menguji sebuah disertasi keren yang menjadikan NU objek kajiannya, sampai hadir
dalam rembug kecil sebuah kelompok yang membicarakan tentang kontribusi mensukseskan
Muktamar-35.
Jujur saja, dari
pertemuan-pertemuan kecil itu, topik obrolan yang paling sering muncul dan
diingat terkait NU adalah soal kegaduhan. Sepertinya memang yang diingat orang,
kalau bicara NU, tidak jauh-jauh dari kisruh yang melanda kepengurusannya. Tentu saja hal itu wajar karena kenyataanya
memang demikian. Dan hampir sulit menemukan periode kepengurusan yang benar-benar
bersih dari riak gelombang perselisihan. Bahkan, untuk Mukmatar-35 yang akan
datang, rasa-rasanya hampir tak mungkin untuk tidak menyaksikan kemelut
lanjutan.
Tapi secara diam-diam, di tengah
kejengahan melihat gontok-gontokan yang tak habis-habis itu, terselip
pertanyaan mendasar yang terus mengusik, kenapa selalu begitu, dan kenapa
meskipun selalu begitu, tidak membuatnya pecah dan hancur berantakan? Seolah-olah
ada sesuatu yang selalu datang merekatkan setiap kali terjadi konflik, yang
biasanya diformulasikan dalam kata-kata, ’dari gegeran ke ger-geran’.
Tidak hendak melampaui kajian-kajian
tentang NU yang sudah ada, juga agar tidak selalu terjebak menaruh hubungan negara
dan masyarakat sipil dalam membicarakan NU, tulisan pendek ini coba membaca
bahwa kegaduhan dan konflik yang hampir selalu terjadi di NU, namun tidak
membuatnya bubar, sebetulnya bisa dijelaskan dari memahami bagaimana konsepsi
orang NU tentang kekuasaan. Yang dimaksud kekuasaan di sini bukan negara, bukan
tokoh, bukan jabatan, bukan struktur organisasi, pokoknya bukan yang umumnya dipahami
oleh pendekatan institusionalisme. Melainkan sesuatu yang lebih dalam dari itu.
Kalau bisa menjelaskan konsepsi
kekuasaan yang ini, mungkin kita bisa memahami banyak hal tentang NU. Dan kalau
nanti melihat kegaduhan dan konflik pada saat Muktamar-35 berlangsung atau
setelahnya, kita anggap saja sedang menyaksikan bagaimana kekuasaan itu sedang
beroperasi dengan cara tertentu.
Yang pertama, kalau kita
kembali ke pertengkaran tentang sistem pemilihan Rais ‘Am, antara kelompok yang
menginginkan voting dan kelompok Ahwa pada Muktamar-33, di situ sebetulnya terjadi
antagonisme antara konsep kekuasaan NU dan konsep kekuasaan modern. Dengan kata
lain, kalau dibalik, perbedaan konsepsi kekuasaan itulah yang membuat konflik
tersebut terjadi.
Berbeda dengan kekuasaan Barat modern
yang Weberian dan Dahlian yang abstrak, orang NU sejak lama memahami kekuasaan
sebagai sesuatu yang konkrit. Tentu saja ini mengecualikan orang NU yang sudah
sangat terserap dalam jenis kekuasaan modern yang abstrak tersebut. Maksudnya
kekuasaan konkrit itu adalah kekuasaan itu ada di luar diri kita dan kita ini
siapa tergantung pada bagaimana kekuasaan memanggil (interpellation) kita.
Perlu dicatat lagi bahwa kekuasaan di sini bukan negara, bukan pula struktur
organisasi, atau posisi-posisi dalam hirarki kepengurusan.
Pada kasus pemilihan lokasi
Muktamar-35 ini misalnya, kelompok pendukung Jakarta dan pendukung Lirboyo,
saling adu kuat. Di tengah situasi deadlock itu, nama Tambakberas muncul,
lalu entah bagaimana semua tiba-tiba setuju saja. Merasa seolah ada sesuatu di
luar semua kelompok berkonflik yang sedang mengintervensi kegaduhan dan memiliki
daya kuat meredam tikai yang tak berkesudahan. Tapi kita perlu hati-hati di
sini karena yang dimaksud bukan seperti rasionalitas kolektif dalam pengertian
demokrasi deliberasi ala Jurgen Habemas yang bilang kalau kegaduhan akan
diatasi oleh yang punya argumen paling kuat.
Yang kedua, kekuasaan yang
konkrit dan berada di luar diri kita itu ia bisa mengejawantah pada apa saja,
bisa pada orang, pada benda, pada gagasan. Sesuatu yang dilekati oleh kekuasaan
ini mudahnya disebut “kyai”. Ke-kyai-an itu tidak selalu melekat pada
orang, tapi juga bisa pada benda, pada hewan tertentu, atau bahkan pada
pesantren sebagai suatu sistem. Jadi kalau kita kembali ke nama Tambakberas
yang langsung disepakati sebagai lokasi Muktamar, itu karena kekuasaan sedang
mengejawantah atau semacam memanggil Tambakberas. Dan dalam konteks Muktamar
ini, Tambakberas seperti sedang menjadi “kyai”.
Pada kasus konflik keras antara AHWA
dan voting, konsepsi kekuasaan non-Weberian dan non-Dhalian itu juga muncul.
Bukan mau setuju pada yang mana, tapi kenapa voting tidak diterima karena voting
adalah sistem yang asumsi kekuasaannya abstrak bukan konkrit. Maksudnya, sistem
voting sebetulnya berasal dari masyarakat yang punya keyakinan bahwa kita
inilah, manusia, yang menciptakan kekuasaan, bukan sebaliknya.
Itulah sebabnya, dalam jenis
kekuasaan yang pertama (konkrit), mengajukan diri sebagai ketua atau sebagai
pemimpin adalah sesuatu yang aneh, wagu dan tidak patut. Apalagi sampai berkampanye
dan menggalang dukungan. Itulah kenapa ide AHWA masih dipertahankan.
Tapi untuk jenis kekuasaan yang
kedua, menawarkan diri sebagai calon ketua adalah keharusan, supaya orang tahu
apakah seseorang layak atau tidak untuk memegang otoritas. Entah sialnya atau celakanya,
jenis kekuasaan yang kedua tersebut selalu bilang bahwa dia paling demokratis
ketimbang yang pertama.
Kalau dikilasbalikkan pada gaduh
Muktamar-33 di Jombang (2015), dan kenapa konflik terus terjadi setelahnya,
lalu kita kaitkan dengan konsepsi kekuasaan yang abstrak ini, kita akan
mendapati hal yang menarik. Sebetulnya Gus Mus (Musthofa Bisri) saat itu sedang
dipilih kekuasaan untuk mengejawantahkan diri namun ia menolak, digantikan kyai
Ma’ruf Amin, tapi yang terakhir ini kemudian pergi memilih jabatan wakil
presiden (2018).
Praktis sejak saat itu kekuasaan
yang abstrak tadi seperti kehilangan tempat pengejawantahan. Konflik dan
kegaduhan yang terjadi pada kepengurusan PBNU setelahnya dapat dibaca sebagai situasi
ketika NU kehilangan punjer kekuasaan. Situasi kehilangan punjer
kekuasaan inilah yang barangkali dimaksud dengan kata-kata ‘kehilangan barokah’
yang manifestasinya gegeran terus-terusan.
Yang ketiga, kekuasaan
yang konkrit tersebut tidak bisa diakses dengan cara kontestasi sebagaimana hal
itu lumrah dalam model kekuasaan abstrak. Ini karena dalam kontestasi ada unsur
mendominasi dan mengalahkan. Adu kuat dianggap merupakan cara sah mendapatkan
kekuasaan. Sementara pada kekuasaan konkrit, cara mengaksesnya adalah dengan
asketisme, yang bahkan disertai sikap diri tidak menginginkan kekuasaan.
Bagi anda yang sering melihat
gestur munduk-munduk di kalangan orang NU, kalau gestur ini
dilihat oleh konsepsi kekuasaan abstrak, ia terbaca sebagai bentuk dominasi,
kepatuhan buta (taklid) atau feodalisme. Tapi bagi konsep kekusaan konkrit,
gestur itu adalah cara agar diinginkan oleh atau diejawantahi kekuasaan.
Jadi, tegasnya begini, mengakses
kekuasaan konkrit dilakukan dengan se-tawadhu’-tawadhu’-nya sikap
(asketis). Dan mungkin agak sedikit ekstrim tapi pada kekuasaan abstrak
dilakukan dengan se-takabur-takabur-nya sikap (hedonis), karena harus
unjuk kekuatan, adu konsep, program dan seterusnya, yang biasanya disebut
dengan “pemaparan visi-misi”.
Yang keempat, berbeda
dengan kekuasaan abstrak yang mengukur kekuasaan sebagai jumlah dukungan,
kekuasaan konkrit melihatnya sebagai restu atau ridha. Mekanisme
beroperasinya restu ini biasanya di luar jangkauan nalar. Ketika restu atau ridha
itu sudah mulai bekerja, kalkulasi nalar tiba-tiba bubar begitu saja. Munculnya
nama Tambakberas di tengah deadlock menjelang Muktamar -35, dan pidato
Gus Mus yang menggetarkan muktamirin lalu mengakhiri konflik pada Muktamar-33,
adalah beberapa illustrasi dari beroperasinya kekuasaan sebagai restu atau ridha
tersebut.
Yang kelima, hal yang
membedakan lagi ialah pada sumber kekuasaan. Pada kekuasaan abstrak, sumbernya
banyak dan tidak terbatas. Sedangkan pada kekuasaan konkrit, sumbernya tunggal.
Tapi kita perlu berhati-hati di sini karena bisa menggiring pemahaman bahwa konsepsi
kekuasaan konkrit konsentratif, cenderung otoritarian dan tidak demokratis.
Secara sekilas mungkin kelihatan seperti itu.
Tapi coba perhatikan beberapa
kasus di atas. Bukankah kekuasaan yang ada di situ bisa diakui kalau dia mampu
merangkul atau memayungi semua yang berbeda dengan dirinya. Itu berarti,
meskipun tunggal, ia harus bisa menjadi perekat semua yang berbeda, sekaligus
membuat mereka tetap berada dalam perbedaanya masing-masing. Dengan begini
menjadi tidak otoritarian karena tergantung pada seberapa mampu ia mengakmodir
kepentingan dari semua entitas yang berada dalam cakupannya. Ia adalah
kepentingan bagi semuanya.
Dalam setiap konflik dan gegeran
di NU pada dasarnya kita sedang melihat dua jenis kekuasaan konkrit dan abstrak
tersebut saling bertarung. Tapi entah kenapa hampir selalu yang menyelesaikan
adalah kekuasaan konkrit. Kembali ke khittah, kembali ke muassis,
dan sebagainya, adalah upaya untuk memanggil kekuasaan konkrit muncul ketika
konflik dan kemelut yang ditimbulkan kekuasaan abstrak sudah makin tak
karu-karuan.
Sampai di sini orang bisa tergoda
untuk menarik simpul dan mengatakan kekuasan ala NU itu cenderung tradisional. Boleh-boleh
saja. Namun, kalau setuju dengan cerita ini, dalam perkembangan teori kekuasaan
justru yang ala NU itu menempati teorisasi yang lebih advance tentang
kakuasaan melampaui teorisasi kekuasan yang mainstream ala Weber dan Robert
Dahl.
Referensi
Anderson, B.R.O.
(1972) ‘The idea of power in Javanese culture’, in Holt, C. (ed.) Culture and
Politics in Indonesia. Ithaca, NY: Cornell University Press, pp. 1–69.
Dahl, R.A. (1957) ‘The concept of power’, Behavioral
Science,
2(3), pp. 201–215.
Lukes, S. (2021) Power: A Radical View. 3rd edn.
London: Red Globe Press.
Mujanto, G. (1986) The Concept of Power in Javanese Culture. Yogyakarta:
Gadjah Mada University Press.
Sekolah Riset Satukata (2024) Master Class Teori Politik Indonesia. 14 November–23
December 2024. Yogyakarta: Sekolah Riset Satukata.
Sekolah Riset Satukata (2025) Master Class Kritik Kekuasaan Pasca
Kekuasaan. 9
October–17 November 2025. Yogyakarta: Sekolah Riset Satukata.
0 Komentar